Jumat, 22 Februari 2013

Info : UU lalulintas

Tabrak lari

Barang siapa terlibat peristiwa kecelakaan lalul lintas pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak menghentikan kendaraan, tidak menolong orang yang menjadi korban kecelakaan dan tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat, dipidana dengan pidana sekurang-kurangya paling lambat 6(enam) Bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 6.000.000. ( Enam Juta Rupiah)(Pasal 63 jo pasal 37 ayat 1; UU No. 14 Tahun 1992) Sabuk keselamatan helm dan rumah-rumah barang siapa yang tidak menggunakan sabuk keselamatan pada waktu mengemudikankendaraan bermotor roda empat atau lebih, atau tidak menggunakan helm untuk kendaraan roda dua, atau pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor roda dua empat atau lebih tidak dilengakapi dengan Rumah-rumah dipidana dengan kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) ( Pasak 61 ayat 2 dan 3 jo pasal 23 ayat 1 huruf e dan ayat 2 UU No. 14 Tahun 1992)

SURAT IJIN MENGEMUDI

Barang siapa mengemudikan kendaraan bermotor dan tidak dapat menjunjukkan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2(Dua) Bulan atau denda setinggi-tingginya 2.000.000,-(Dua Juta Rupiah) (Pasal 59 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 UU No. !4 Tahun 1992) Apabila pengemudi ternyata tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (Enam) Bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,-(Enam Juta Rupiah) (Pasal 61 ayat 1 jo Pasal 23 ayat 1 huruf d UU No. 14 Tahu 1992)

MELANGGAR RAMBU-RAMBU

barang siapa melanggar ketentuan mengenai rambu-rambu dan marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, gerakan lalu lintas, berhenti dan parkir, peringatan dengan bunyi dan sinar, kecepatan maksimum atau minimum dan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) Bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) (Pasal 61 Ayat 1 jo pasal 23 ayat 1 huruf d UU No. 14 Tahun 1992)

Melanggar keselamatan pejalan kaki :

barang siapa menegmudikan kendaraan bermotor dijalan dan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki dipidana dengan pidana surungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) (Pasal 60 ayat jo pasal 231 huruf b UU No. 14 Tahun 1992) Mengulangi pelanggaran yang sama Jika seseorang melakukan lagi pelanggaran yang sama dengan pertama sebelum lewat jangka waktu satu tahu sejak tanggal putusan pengadilan atas pelanggaran pertama yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka pidana yang kedua ditambah dengan sepertiga dari pida kurungan pokoknya atau bila dikenakan denda dapat ditambah dengan setengah dari pidana denda yang diancam untuk pelanggaran yang bersangkutan ( Pasal 69 UU No. 14 Tahun 1992). Melanggar peraturan daerah kota surabaya bidang lalu lintas dan angkutan jalan

* Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1982 jo nomor 3 Tahun 1989 tentang Izin Trayek Bagi Kendaran Bermotor Angkutan UMum.
* Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1983 jo Nomor 8 Tahu 1991 tentang Izin Dispensasi Angkutan (Kelas Jalan).
* Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1986 jo Nomor 19 Tahun 1991 Tentang Pemeriksaan Becak Umum.
* Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 1993 Nomor 19 Tahun 1991 Tentang Izin Usaha Angkutan Umum.
* Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1996 Tentang Izin Dispensasi Bongkar Muat untuk mobil Barang pada jalam-jalan tertentu.
* Barang siapa melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan Daerah tersebut diatas, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dengan denda setinggi-tingginya sebesar Rp. 50.000,00 (Lima Puluh Ribu Rupiah).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar