Rabu, 27 Februari 2013

Tips menghindari kecelakaan di jalan raya

1. Periksa kondisi kendaraan sebelum berangkat :
Pengecekan terhadap tekanan ban, minyak rem, tingakt kegundulan ban, bensin, oli, dan perangkat lainnya yang
sehubungan dengan keamanan berkendara

2. biasakan gunakan rem tangan untuk pengereman darurat (mendadak) karena motor2 besar pada umumnya memiliki
rem tangan yang lebih pakem daripada rem kaki, lebih baik lagi jika dikombinasikan dengan engine brake, gunakan rem
belakang (kaki) seminimal mungkin karena akan membuat motor tergelincir.

3. Selalu berkendara dengan kecepatan secukupnya, dikarenakan ninin mempunyai tenaga yang bisa dikatan lebih dari
cukup, maka sangat dianjurkan untuk mengeluarkan tenaga itu seperlunya. Jalan pada kecepatan 60 - 80 km/h bisa
dikatakan ideal, tidak terlalu kencang tidak juga pelan. Hindari ngebut di jalan rame atau jalan rusak.

4. Hormatilah pengendara lain. Perlu diingat bahwa kita di jalan tidaklah sendirian banyak pengguna jalan lain.
walaupun kita mengetahui teknik berkendara yang benar namun belum tentu orang2 lain mengetahui teknik
berkendara yang benar. Untuk menghindari tersebut, biasakanlah budaya mengalah dan mengantri, lebih baik
bersabar 5-10 menit daripada masuk rumah sakit dan bengkel Very Happy Very Happy

5. Kesadaran akan arti hidup. Bagi yang sudah berkeluarga ingatlah wajah anak dan istri yang menunggu kepulangan
sang ayah di rumah, bagi para abg dan mahasiswa ingatlah bahwa kalian masih mempunyai masa depan, jangan sia
siakan hidup ini Smile

6. Terakhir namun yang terpenting adalah, selalu berdoa mohon perlindungan kepada Tuhan YME, hanya karena
anugrah-Nya kita dapat hidup sampai sekarang Smile

Sekian tips-tips safety riding, semoga berguna bagi para brothers sekalian, mohon maaf jika ada salah-salah kata Very Happy:D
rgds Smile

Empat faktor penyebab kecelakaan di jalan raya

Kecelakaan lalu-lintas

Faktor yang memengaruhi kecelakaan Ada tiga faktor utama yang menyebabkan terjadikanya kecelakaan, pertama adalah faktor manusia, kedua adalah faktor kendaraan dan yang terakhir adalah faktor jalan. Kombinasi dari ketiga faktor itu bisa saja terjadi, antara manusia dengan kendaraan misalnya berjalan melebihi batas kecepatan yang ditetapkan kemudian ban pecah yang mengakibatkan kendaraan mengalami kecelakaan. Disamping itu masih ada faktor lingkungan, cuaca yang juga bisa berkontribusi terhadap kecelakaan.

Faktor manusia

Faktor manusia merupakan faktor yang paling dominan dalam kecelakaan. Hampir semua kejadian kecelakaan didahului dengan pelanggaran rambu-rambu lalu lintas. Pelanggaran dapat terjadi karena sengaja melanggar, ketidaktahuan terhadap arti aturan yang berlaku ataupun tidak melihat ketentuan yang diberlakukan atau pula pura-pura tidak tahu.Selain itu manusia sebagai pengguna jalan raya sering sekali lalai bahkan ugal ugalan dalam mengendarai kendaraan, tidak sedikit angka kecelakaan lalu lintas diakibatkan karena membawa kendaraan dalam keadaan mabuk, mengantuk, dan mudah terpancing oleh ulah pengguna jalan lainnya yang mungkin dapat memancing gairah untuk balapan.

Faktor kendaraan

Faktor kendaraan yang paling sering adalah kelalaian perawatan yang dilakukan terhadap kendaraan.
Untuk mengurangi faktor kendaraan perawatan dan perbaikan kendaraan diperlukan, disamping itu adanya kewajiban untuk melakukan pengujian kendaraan bermotor secara reguler.

Faktor jalan dan lainnya

Faktor jalan terkait dengan kecepatan, rencana jalan, geometrik jalan, pagar pengaman di daerah pegunungan,ada tidaknya median jalan, jarak pandang dan kondisi permukaan jalan. Jalan yang rusak/berlobang sangat membahayakan pemakai jalan terutama bagi pemakai sepeda dan sepeda terbang

Faktor Cuaca

Hari hujan juga memengaruhi unjuk kerja kendaraan seperti jarak pengereman menjadi lebih jauh, jalan menjadi lebih licin, jarak pandang juga terpengaruh karena penghapus kaca tidak bisa bekerja secara sempurna atau lebatnya hujan mengakibatkan jarak pandang menjadi lebih pendek. Asap dan kabut juga bisa mengganggu jarak pandang, terutama di daerah pegununga

Jumat, 22 Februari 2013

Pasal Penting dan Denda UU Lalu Lintas

INILAH.COM, Jakarta - Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UULLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 sudah diundangkan dan mulai hari ini diterapkan oleh Polri.

Untuk itu sosialisasi terus dilakukan termasuk pasal-pasal mana saja yang penting diketahui oleh pengendara. Inilah pasal yang penting diketahui masyarakat luas seperti dilansir dari TMC Polda Metro Jaya.

1. Setiap Orang
Mengakibatkan gangguan pada : fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan.
Pasal 275 ayat (1) jo pasal 28 ayat (2)
Denda : Rp 250.000

2. Setiap Pengguna Jalan
Tidak mematui perintah yang diberikan petugas Polri sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat ( 3 ), yaitu dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas wajib untuk : Berhenti, jalan terus, mempercepat, memperlambat, dan / atau mengalihkan arus kendaraan.
Pasal 282 jo Pasal 104 ayat (3)
Denda : Rp 250.000

3. Setiap Pengemudi
a. Tidak bawa SIM
Tidak dapat menunjukkan Surat Ijin Mengemudi yang Sah
Pasal 288 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (5) hrf b.
Denda : Rp 250.000

b. Tidak memiliki SIM
Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan,tidak memiliki Surat Izin Mengemudi
Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1)
Denda : Rp 1.000.000

c. STNK / STCK tidak Sah
Kendaraan Bermotor tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan oleh Polri.
Psl 288 ayat (1) jo Psl 106 ayat (5) huruf a.
Denda : Rp 500.000

d. TNKB tidak Sah
Kendaraan Bermotor tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Polri.
Pasal 280 jo pasal 68 ayat (1)
Denda : Rp 500.000

e. Perlengkapan yang dapat membahayakan keselamatan.
Kendaraan bermotor di jalan dipasangi perlengkapan yang dapat menganggu keselamatan berlalu lintas antara lain ; bumper tanduk dan lampu menyilaukan.
Pasal 279 jo Pasal 58
Denda : Rp 500.000

f. Sabuk Keselamatan
Tidak mengenakan Sabuk Keselamatan
Psl 289 jo Psl 106 Ayat (6)
Denda : Rp 250.000

g. lampu utama malam hari
Tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu.
Pasal 293 ayat (1)jo pasal 107 ayat (1)
Denda : Rp 250.000

h. Cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain
Melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain Pasal 287 ayat (6) jo pasal 106 (4) hrf h
Denda : Rp 250.000

i. Ranmor Tanpa Rumah-rumah
Selain sepeda motor, mengemudikan kendaraan yang tidak dilengkapi dengan rumah rumah, tidak mengenakan sabuk keselamatan dan tidak mengenakan Helm.
Pasal 290 jo Pasal 106 (7).
Denda : Rp 250.000

j. Gerakan lalu lintas
Melanggar aturan gerakan lalu litas atau tata cara berhenti dan parkir
Pasal 287 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (4) e
Denda : Rp 250.000

k. Kecepatan Maksimum dan minimum
Melanggar aturan Batas Kecepatan paling Tinggi atau Paling Rendah
Psl 287 ayat(5) jo Psl 106 ayat (4) hrf (g) atau psl 115 hrf (a)
Denda : Rp 500.000

l. Membelok atau berbalik arah
Tidak memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan saat akan membelok atau berbalik arah. Pasal 294 jo pasal 112 (1).
Denda : Rp 250.000

m. Berpindah lajur atau bergerak ke samping
Tidak memberikan isyarat saat akan berpindah lajur atau bergerak kesamping.
Pasal 295 jo pasal 112 ayat (2)
Denda : Rp 250.000

n. Melanggar Rambu atau
Marka Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu lalu lintas atau Marka
Psl 287 ayat(1) jo psl 106(4) hrf (a) dan Psl 106 ayat(4) hrf (b)
Denda : Rp 500.000

o.Melanggar Apill ( TL )
Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat Lalu Lintas. Psl 287 ayat (2) jo psl 106(4) hrf (c)
Denda : Rp 500.000

p.Mengemudi tidak Wajar
- Melakukan kegiatan lain saat mengemudi
-Dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan
Pasal 283 jo pasal 106 (1).
Denda : Rp 750.000

q.Diperlintasan Kereta Api
Mengemudikan Kendaran bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan, tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, Palang Pintu Kereta Api sudah mulai ditutup, dan / atau ada isyarat lain.
Pasal 296 jo pasal 114 hrf (a)
Denda : Rp 750.000

r. Berhenti dalam Keadaan darurat.
Tidak Memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat dijalan.
Pasal 298 jo psl 121 ayat (1)
Denda : Rp 500.000. [wdh]

Info : UU lalulintas

Tabrak lari

Barang siapa terlibat peristiwa kecelakaan lalul lintas pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak menghentikan kendaraan, tidak menolong orang yang menjadi korban kecelakaan dan tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat, dipidana dengan pidana sekurang-kurangya paling lambat 6(enam) Bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 6.000.000. ( Enam Juta Rupiah)(Pasal 63 jo pasal 37 ayat 1; UU No. 14 Tahun 1992) Sabuk keselamatan helm dan rumah-rumah barang siapa yang tidak menggunakan sabuk keselamatan pada waktu mengemudikankendaraan bermotor roda empat atau lebih, atau tidak menggunakan helm untuk kendaraan roda dua, atau pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor roda dua empat atau lebih tidak dilengakapi dengan Rumah-rumah dipidana dengan kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) ( Pasak 61 ayat 2 dan 3 jo pasal 23 ayat 1 huruf e dan ayat 2 UU No. 14 Tahun 1992)

SURAT IJIN MENGEMUDI

Barang siapa mengemudikan kendaraan bermotor dan tidak dapat menjunjukkan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2(Dua) Bulan atau denda setinggi-tingginya 2.000.000,-(Dua Juta Rupiah) (Pasal 59 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 UU No. !4 Tahun 1992) Apabila pengemudi ternyata tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (Enam) Bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,-(Enam Juta Rupiah) (Pasal 61 ayat 1 jo Pasal 23 ayat 1 huruf d UU No. 14 Tahu 1992)

MELANGGAR RAMBU-RAMBU

barang siapa melanggar ketentuan mengenai rambu-rambu dan marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, gerakan lalu lintas, berhenti dan parkir, peringatan dengan bunyi dan sinar, kecepatan maksimum atau minimum dan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) Bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) (Pasal 61 Ayat 1 jo pasal 23 ayat 1 huruf d UU No. 14 Tahun 1992)

Melanggar keselamatan pejalan kaki :

barang siapa menegmudikan kendaraan bermotor dijalan dan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki dipidana dengan pidana surungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) (Pasal 60 ayat jo pasal 231 huruf b UU No. 14 Tahun 1992) Mengulangi pelanggaran yang sama Jika seseorang melakukan lagi pelanggaran yang sama dengan pertama sebelum lewat jangka waktu satu tahu sejak tanggal putusan pengadilan atas pelanggaran pertama yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka pidana yang kedua ditambah dengan sepertiga dari pida kurungan pokoknya atau bila dikenakan denda dapat ditambah dengan setengah dari pidana denda yang diancam untuk pelanggaran yang bersangkutan ( Pasal 69 UU No. 14 Tahun 1992). Melanggar peraturan daerah kota surabaya bidang lalu lintas dan angkutan jalan

* Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1982 jo nomor 3 Tahun 1989 tentang Izin Trayek Bagi Kendaran Bermotor Angkutan UMum.
* Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1983 jo Nomor 8 Tahu 1991 tentang Izin Dispensasi Angkutan (Kelas Jalan).
* Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1986 jo Nomor 19 Tahun 1991 Tentang Pemeriksaan Becak Umum.
* Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 1993 Nomor 19 Tahun 1991 Tentang Izin Usaha Angkutan Umum.
* Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1996 Tentang Izin Dispensasi Bongkar Muat untuk mobil Barang pada jalam-jalan tertentu.
* Barang siapa melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan Daerah tersebut diatas, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dengan denda setinggi-tingginya sebesar Rp. 50.000,00 (Lima Puluh Ribu Rupiah).

Kamis, 21 Februari 2013

Tempat Pendaftaran : Kursus Mengemudi Talenta MJP

KANTOR

Jl. Terusan Buah Batu No. 306 (Dekat Gerbang Tol Buah Batu) 
 Bandung Telp. (022) 7537999 / (022) 93202391 



Jl. Raya Bojong Soang No. 89 Kab. Bandung
Telp. 022-93306622



Jl. Raya Banjaran No. 251 (Depan Pom Bensin Kulalet) 
Kab. Bandung Telp. 022-93202396


Jl. Anggadireja No. 71 Cigado BaleEndah Kab. Bandung
Telp. 022-93682004


Jl. SukaBirus (Kampus ITT Telkom) Kab.  Bandung 
Telp. 022-93313328

Jl. Logam Margacinta No. 31 Bandung  Telp. 022-93306655

Jl. Ibrahim Adjie / Kiaracondong No. 381 (Toko Jaguar) Bandung
Telp. 022-93306677

Selasa, 12 Februari 2013

KURSUS MENGEMUDI TALENTA MJP : kursus mengemudi >> tempat pendaftaran

KURSUS MENGEMUDI TALENTA MJP: kursus mengemudi >> tempat pendaftaran: KANTOR Jl. Terusan Buah Batu No. 306 (Dekat Gerbang Tol Buah Batu)    Bandung Telp . 08112388713                Jl. Ra...

KURSUS MENGEMUDI TALENTA MJP : LPK Kursus Mengemudi Bandung Telp 08112388713 / 0...

KURSUS MENGEMUDI TALENTA MJP: LPK Kursus Mengemudi Bandung Telp 08112388713 / 0...: - Melayani Antar jemput Sebandung Raya - Instruktur Berpengalaman - Jadwal Fleksible < di sesuaikan dengan waktu luang > - Harga Terjang...

LPK Kursus Mengemudi Bandung Telp 08112388713 / 022 7537999

- Melayani Antar jemput Sebandung Raya
- Instruktur Berpengalaman
- Jadwal Fleksible < di sesuaikan dengan waktu luang >
- Harga Terjangkau Murah Dengan kwalitas berkelas
    "  DRIVE BETTER, LIFE BETTER "

kursus mengemudi >> tempat pendaftaran

KANTOR

Jl. Terusan Buah Batu No. 306 (Dekat Gerbang Tol Buah Batu) 
 Bandung Telp. 022-93202391
 


Jl. Raya Bojong Soang No. 89 Kab. Bandung
Telp. 022-93306622

Jl. Raya Banjaran No. 251 (Depan Pom Bensin Kulalet) 
Kab. Bandung Telp. 022-93202396
Jl. Anggadireja No. 71 Cigado BaleEndah Kab. Bandung
Telp. 022-93682004
Jl. SukaBirus (Kampus ITT Telkom) Kab.  Bandung 
Telp. 022-93313328
Jl. Logam No. 31 Bandung  Telp. 022-93306655
Jl. Ibrahim Adjie / Kiaracondong No. 381 (Toko Jaguar) Bandung
Telp. 022-93306677