Selasa, 09 Juli 2013

TIP MENGEMUDI YANG AMAN

Perhatikan kondisi fisik Anda.
Hal ini sangat penting diperhatikan pada saat anda pergi. Anda membutuhkan pandangan dan pendengaran yang baik dan Anda harus waspada dan responsif. Jangan mengemudi bila Anda baru saja minum minuman beralkohol, minum obat dengan resep ataupun obat bebas yang menyebabkan rasa kantuk, minum obat yang mempengaruhi performa dan persepsi. Jangan mengemudi bila Anda merasa sangat lelah atau emosi Anda sedang terganggu, karena semua ini akan membuat Anda tidak hati-hati dalam mengemudi. Tingkatkan kewaspadaan dan sikap yang tepat secara sadar.
Trik sederhana untuk meningkatkan kemampuan mengukur kekuatan dan kelemahan Anda sendiri adalah dengan terus-menerus berkomentar —dengan suara keras—pada waktu Anda mengemudi. Cara ini akan memberikan Anda gambaran yang lengkap tentang apa yang terjadi di sekitar Anda. Anda mungkin akan menemukan hal-hal yang dapat mengganggu keselamatan Anda. Selain itu, cara ini juga akan meningkatkan pengetahuan Anda tentang kondisi sendiri, membuat Anda lebih menyadari titik-titik lemah dan berbahaya, seperti tidak adanya konsentrasi atau kesalahan-kesalahan dalam mengantisipasi tingkah laku pengemudi-pengemudi lain.
Sejalan dengan meningkatnya usia, evaluasilah secara teratur kemampuan Anda mengemudi. Usia bukanlah indikator kemampuan mengemudi. Namun, bila usia sudah lanjut, Anda mungkin akan menyadari bahwa waktu reaksi, penglihatan dan pendengaran Anda telah berkurang. Dengarkan penilaian keluarga, teman-teman dan orang lain tentang ketrampilan Anda dalam mengemudi. Anda mungkin perlu mengikuti kursus penyegaran, atau bergantian mengemudi dengan orang lain. Kalau Anda mulai merasa bahwa mengemudi menyebabkan tingkat stres dan risiko yang berlebihan, mungkin sudah waktunya Anda mencari alternatif. Pastikan Anda mempunyai informasi lengkap tentang transportasi dan layanan-layanan publik lainnya. Berikut ini beberapa tanda berkurangnya kapasitas untuk mengemudi dengan aman ; Senggolan-senggolan kecil atau nyaris bersenggolan, pikiran yang melayang-layang atau kesulitan berkonsentrasi ketika mengemudi, ketidakmampuan membaca rambu-rambu jalan yang umum, pengemudi lain sering mengklakson Anda atau semakin banyak orang membicarakan kemampuan Anda mengemudi.
Mengemudi di malam hari.
Mengemudi di malam hari sebenarnya bisa menyenangkan bila Anda menyadari tingkat kewaspadaan yang harus dimiliki karena visibilitas yang lebih rendah. Berikut ini beberapa hal dasar: Hidupkan lampu depan dan lampu belakang sejak saat matahari terbenam sampai matahari terbit dimkan lampu depan bila ada kendaraan lain dalam jarak 200 meter dari Anda, atau ketika Anda mengemudi di belakang kendaraan lain. Kalau mobil Anda mogok di malam hari, pastikan bahwa pengemudi lain dapat melihat kendaraan Anda dan dapat menghindarinya. Hidupkan lampu hazard dan, jika memungkinkan, keluar dari jalan raya. Hindari berhenti pas sesudah mencapai puncak bukit ataupun di belokan. Perhatikan reflektor di sepanjang jalan dan rambu-rambu lain agar Anda tetap berada di atas jalan ketika mengemudi di malam hari.
Kurangi kecepatan.
Bila kecepatan Anda terlalu rendah, Anda membahayakan orang lain dan diri Anda sendiri. Namun, bila Anda mengalami kondisi yang kurang baik seperti kabut, hujan lebat atau cahaya matahari yang menyilaukan, kurangi kecepatan. Jangan terburu-buru dan hilang kesabaran.


SELAMAT MENCOBA,,,,!!!!
Tabrak lari

Barang siapa terlibat peristiwa kecelakaan lalul lintas pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak menghentikan kendaraan, tidak menolong orang yang menjadi korban kecelakaan dan tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat, dipidana dengan pidana sekurang-kurangya paling lambat 6(enam) Bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 6.000.000. ( Enam Juta Rupiah)(Pasal 63 jo pasal 37 ayat 1; UU No. 14 Tahun 1992) Sabuk keselamatan helm dan rumah-rumah barang siapa yang tidak menggunakan sabuk keselamatan pada waktu mengemudikankendaraan bermotor roda empat atau lebih, atau tidak menggunakan helm untuk kendaraan roda dua, atau pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor roda dua empat atau lebih tidak dilengakapi dengan Rumah-rumah dipidana dengan kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) ( Pasak 61 ayat 2 dan 3 jo pasal 23 ayat 1 huruf e dan ayat 2 UU No. 14 Tahun 1992)

SURAT IJIN MENGEMUDI

Barang siapa mengemudikan kendaraan bermotor dan tidak dapat menjunjukkan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2(Dua) Bulan atau denda setinggi-tingginya 2.000.000,-(Dua Juta Rupiah) (Pasal 59 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 UU No. !4 Tahun 1992) Apabila pengemudi ternyata tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (Enam) Bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,-(Enam Juta Rupiah) (Pasal 61 ayat 1 jo Pasal 23 ayat 1 huruf d UU No. 14 Tahu 1992)

MELANGGAR RAMBU-RAMBU

barang siapa melanggar ketentuan mengenai rambu-rambu dan marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, gerakan lalu lintas, berhenti dan parkir, peringatan dengan bunyi dan sinar, kecepatan maksimum atau minimum dan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) Bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) (Pasal 61 Ayat 1 jo pasal 23 ayat 1 huruf d UU No. 14 Tahun 1992)

Melanggar keselamatan pejalan kaki :

barang siapa menegmudikan kendaraan bermotor dijalan dan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki dipidana dengan pidana surungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) (Pasal 60 ayat jo pasal 231 huruf b UU No. 14 Tahun 1992) Mengulangi pelanggaran yang sama Jika seseorang melakukan lagi pelanggaran yang sama dengan pertama sebelum lewat jangka waktu satu tahu sejak tanggal putusan pengadilan atas pelanggaran pertama yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka pidana yang kedua ditambah dengan sepertiga dari pida kurungan pokoknya atau bila dikenakan denda dapat ditambah dengan setengah dari pidana denda yang diancam untuk pelanggaran yang bersangkutan ( Pasal 69 UU No. 14 Tahun 1992). Melanggar peraturan daerah kota surabaya bidang lalu lintas dan angkutan jalan

* Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1982 jo nomor 3 Tahun 1989 tentang Izin Trayek Bagi Kendaran Bermotor Angkutan UMum.
* Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1983 jo Nomor 8 Tahu 1991 tentang Izin Dispensasi Angkutan (Kelas Jalan).
* Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1986 jo Nomor 19 Tahun 1991 Tentang Pemeriksaan Becak Umum.
* Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 1993 Nomor 19 Tahun 1991 Tentang Izin Usaha Angkutan Umum.
* Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1996 Tentang Izin Dispensasi Bongkar Muat untuk mobil Barang pada jalam-jalan tertentu.
* Barang siapa melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan Daerah tersebut diatas, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dengan denda setinggi-tingginya sebesar Rp. 50.000,00 (Lima Puluh Ribu Rupiah).

TIPS MENGEMUDI UNTUK PEMULA

TIPS MENGEMUDI UNTUK PEMULA TIPS DAN TRIK MENGEMUDI MOBIL UNTUK DRIVER PEMULA

1. Biasanya anda menyetir didampingi dengan seorang instruktur yang duduk dikursi sebelah anda. Kali ini anda harus menyetir sendirian dan ada perasaan janggal, saatnya menumbuhkan keyakinan bahwa anda telah dapat mengendalikan kenderaan anda dengan baik

2. Bila Anda harus mengemudi sendirian, mulailah pada jalan-jalan yang Anda ketahui, tapi ingat untuk menjaga agar anda tidak tersesat siapkan peta jalan.

3. Berdoalah sebelum anda menjalankan kenderaan anda.

4. Ketika keyakinan telah tumbuh mengemudilah dengan perasaan nyaman sebagaimana anda pemilik mobil, bukan mempermasalahkan keadaan jalan.

5. Walaupun anda telah lulus tes mengemudi, harus tetap berkendara dengan peraturan yang ada. Sekali-kali jangan melanggar peraturan teknis menyetir maupun peraturan lalu lintas

6. Ketrampilan anda dalam menyetir tidak selalu menghindarkan anda dari kecelakaan yang mungkin saja terjadi.

7. Menyetirlah dengan menyesuaikan kecepatan mobil anda sesuai dengan keadaan lalu lintas pada saat itu. Jika situasi jalan dalam keadaan ramai dan merayap anda harus mengendalikan kenderaan anda lebih serius/berhati-hati agar tidak berserempetan atau menabrak kenderaan lain. Bila keadaan telah lancer baru anda menambah kecepatan sebagaimana anda mampu mengendalakan kenderaan anda. Ingat, bukan yang penting kencang/mengebut, tapi sesuai kecepatan mobil dengan ketrampilan anda mengemudi dan kondisi lalulinta pada asaat itu

8. Istirahat dan tidur yang cukup sebagai persiapan jika anda akan mengadakan perjalan jauh, agar konsentrasi anda dalam berkendara dalam keadaan fit. Pastikan kondisi mobil tidak ada permasalah teknis dan bahan bakar cukup. Mendengar infromasi lalu lintas dari siaran radio akan membantu anda memilih jalan yang dapat ditempuh dalam keadaan lancar

9. Hindarkan menyetel radio atau cd ketika sedang mengemudi, sebaiknya setting dilakukan sebelum dalam perjalanan. Jangan terlalu keras menyetel radio atau music yang berakibat anda tidak dapat mendengar klakson atau serine mobil dalam keadaan darurat dibelakang anda.

10. Sebagai pengendara pemula bisa saja anda membawa teman yang sebaya dengan anda, kendali atau perintah dari teman anda tersebut jangan sampai menambah kerumitan anda mengendalikan mobil ketika dalam masalah, misalnya kemacetan lalu lintas pada jalan tanjakan. Anda harus tetap mengembil keputusan yang tepat, misal menggunakan rem tangan atau mensimultankan antara kopling dan gas ketika mobil dalam posisi menanjak dan merayap.

11. Jaga pandangan kedepan dan jaga jarak kenderaan anda dengan kenderaan yang ada didepan. Tidak perlu gugup tapi jalnkan semuanya denga rileks dan penuh keyakinan. Boleh berbicara dengan penumpang disebelah atau yang ada di kursi belakang tetapi tidak perlu menolehkan pandangan kepada mereka.

12. Pelajari tentang tips dan trik mengemudi serta belajar video-video tentang pelajaran mengemudi, akan membuat anda dapat mengemudi dengan baik dan aman.

13. Jangan meninggalkan barang-barang berharga dalam mobil ketika sedang beristirahat. Barang berharga yang terlihat dari luar mobil dapat memngundang pencurian.

14. Jika Anda sedang mengemudikan mobil anda di jalan yang permukaannya licin, kotrol terhadap pedal rem, pedal kopling dan pedal gas harus dengan lembut, untuk menghindari mobil tergelincir keluar dari jalan raya.

15. Hindari menggunakan obatan-obatan dan minuman beralkohol ketika mengemudi.

GOOD LUCK,,,!!!!